0 menit baca 0 %

Visitasi Akreditasi SM Tahap II – Ariadi Iskandar, M.Pd ( Asesor BAN SM Riau)

Ringkasan: <!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-...

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->

Setelah akreditasi tahap I sekitar Maret 2022 selesai, berlanjut tahap dua yg dilaksanakan dari tanggal 1-6 Agustus bagi yang mendapat tugas tiga sekolah/madrasah, sedanhkan untuk menyelesaikan laporan diberi waktu hingga 12 Agustus 2022. Untuk kali ini saya mendapat tugas untuk visitasi di kabupaten indra giri hilir (INHIL) satu sekolah di kec. Tembilahan, dua sekolah lagi di kec. Enok, yaitu: 1. SDS 037 Kasih Lestari, 2. SMPN 2 Enok, dan 3. SDN 018 Bagan Jaya.

Sasaran  sekolah/madrasah yang divisitasi di tahap II ini adalah SM yang mengalami penurunan nilai akreditasi pada Sispena, dimana untuk saat ini pemantauan kinerja SM yang sudah di akreditasi dilakukan BAN SM melalui sistem Dashboard Monitoring. Penarikan data SM kedalam Sispena ditarik dari Dapodik maupun Emis, sehingga jika SM tidak mengupdate data terbaru terkait pemenuhan standar nasional pendidikan yang diminta dalam instrumen iasp 2020, kemungkinan terjadi penurunan nilai akreditasi sebelumnya. Jadi seandainya SM yang mengalami penurunan nilai tersebut bersedia dan masuk kuota sasaran akreditasi, dapat dilakukan visitasi kembali oleh Asesor yang ditugaskan, namun jika masuk sasaran dan kuota kemudian SM tersebut menolak, maka sekolah/madrasah tersebut tidak diizinkan untuk menggunakan nilai akreditasi sebelumnya.

Tujuan dilaksanakan akreditasi sekolah/madrasah diantaranya adalah: 1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan 4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sedangkan manfaat dari pelaksanaan akreditasi ini diantaranya; 1. Memberikan motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan 2. Sebagai informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah/madrasah.

Dengan demikian, Bagi guru hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu. Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.