Kuansing (Kemenag) - Selasa, 17 Juni 2025, Kabid Pakis Provinsi Riau, Syafruddin melakukan Visitasi dan Validasi Izin Operasional Pondok Pesantren Imam Saleh ke Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kunjungannya, Syafruddin didampingi oleh Kasi Pakis Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi, Burdianto, Evi Yanti, Qowiyun Awal, dan Hafif Alatas.
Dalam kunjungan ini, Syahruddin menyampaikan syarat pendirian Pondok Imam Saleh ini, semua kriterianya sudah lengkap. “Disini sudah ada Kyai, ada Asrama, ada Santri Mukim, ada Kitab Kuning, adanya Mesjid/Musholla. Tampaknya sudah lengkap syaratnya, maka kita tinggal menunggu Surat Ijin Operasionalnya dari Pusat,” ujarnya.
Pada Kesempatan ini Kasi Pakis, Burdianto sempat menyampaikan bahwa Kemenag Kuansing mendukung penuh kegiatan Pondok di Kabupaten Kuantan Singingi. “Harapannya semoga kedepannya Pondok Pesantren akan lebih maju lagi di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Di kesempatan lain, Kabid Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Riau juga melakukan Pembinaan bagi seluruh Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Aula Multimedia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dihadiri oleh utusan semua pondok yakni 18 Pondok Pesantren yang ada di Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan saat ini Pondok sedang melakukan MQKN Musabaqoh Qiro'atil Kutub Nasional, kegiatan ini berlangsung secara online dengan sistim CBT. “Kegiatan ini berawal dari penginputan data di Emis, lalu pendaftaran di aplikasi MQKN, semua kegiatan kita berbasis Komputer. Untuk itu diharapkan semua pondok agar mengisi semua data di Emis, karena apapun kegiatan kita datanya di Emis,” pesan Kabid Papkis.
“Saat ini Persentase Emis Pontren sangat rendah, mari kita berusaha menginput data di Emis hingga BAP. Untuk Semester ini batas akhir penginputan Emis adalah tanggal 30 Juni 2025,” tambahnya. (Evi)