0 menit baca 0 %

Wacana Dari Hasil Percakapan Singkat Antara Admin Humas Kemenag Hendrizon Dengan Kepala KUA Kecamatan Mandau Dengan Tema Masak, Mencucui Apakah Kewajiban Istri ?

Ringkasan: Hasil wawancara singkat admin dengan Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim pada hari senin tanggal 18 September 2023 saat ditemui di ruangan Admin Kemenag Kab. Bengkalis, beliau menjelaskan bahwa Apa pun bentuk hubungan suami istri dalam keluarga bisa dianggap sebagai bagian dari ibadah.

Hasil wawancara singkat admin dengan Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim pada hari senin tanggal 18 September 2023 saat ditemui di ruangan Admin Kemenag Kab. Bengkalis, beliau menjelaskan bahwa Apa pun bentuk hubungan suami istri dalam keluarga bisa dianggap sebagai bagian dari ibadah. Apalagi jika hubungan itu didasari dengan keikhlasan dan kasih sayang. Meski demikian jangan sampai unsur ubudiyah ini dijadikan alasan untuk menindas satu sama lain. Karena hal inilah yang biasa terjadi dalam keluarga. Seringkali perempuan di keluarga menjadi objek penderita . Mulai dari memasak, mencuci, dan juga pekerjaan lain yang berhubungan dengan kebersihan.

 

Padahal ajaran Islam yang sangat menghormati perempuan. Memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat. Seorang suami tidak bisa seenaknya saja memperlakukan sang istri. Begitu juga seorang anak tidak bisa demikian saja memerintah ibunya. Walaupun demikian kebiasaan dan adat yang berlaku.

 

Mengenai pekerjaan rumahan ini Madzhab Syafi iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat. Sebagaimana diterangkan dalam al-Mausu ah al-Fiqhiyah juz 29

 

??? ??????? (???????? ????????? ???? ????????) ??? ?? ???? ????? ????? ????? ??? ?????? ??? ??? ?? ???? ?????? ??

Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).

 

Saim melanjutkan penjelasannya. Karena itulah meskipun seorang istri dengan ikhlas melakukan itu semua, tetapi wajib bagi suami untuk menjelaskan dan mekonfirmasi bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Dan hendaknya diperjelas pula bahwa pemberian nafkah sang suami  tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut. Dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan yang seagaimana artinya :

 

Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.  

 

Diakhir pembicaraannya beliau mengatakan "Singkatnya, tidak ada kewajiban bagi istri membantu pekerjaan suaminya. Tidak juga mencuci dan memasak. Namun jika istri melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya".