Kampar (Kemenag) – Pada Kamis
(12/6/2025) bertempat di Aula Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umroh
Terpadu), Pembinaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor
Kemenag Kampar Formasi Tahun 2024 digelar. Setelah dibuka langsung oleh Kepala
Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad, Pembinaan pun dilakukan dan didahului oleh pembinaan
dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kampar, Ahmad Fadhli.
Sebelumnya Ahmad Fadhli
mempersilahkan ke 47 peserta pembinaan untuk memperkenalkan diri secara
singkat, guna lebih mengenal satu sama lain. Dari 47 CPNS ini terdiri dari 4
orang Tenaga Teknis, 6 Orang Penghulu, dan 37 Orang Guru.
“Bapak/Ibu sekalian, setelah
memasuki dunia ASN maka Bapak/Ibu harus dan wajib mentaati peraturan-peraturan
yang ada seputar ASN. Diantaranya ialah kedisiplinan dan kinerja,” ujar Fadhli.
Setelah lakukan pembinaan dasar,
materi pun diambil alih oleh pihak Bagian Kepegawaian yang dalam hal ini dijelaskan
oleh Apri Maryu Heri, seorang Analis SDM Aparatur. Beliau menjelaskan dan menjabarkan
secara detail tentang aturan kedisiplinan PNS yang tertuang dalam beberapa
Peraturan diantaranya ialah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Apri juga menjelaskan
tentang hak-hak cuti yang akan didapatkan oleh PNS, bentuk-bentuk hukuman
disiplin, dan Aplikasi Pusaka Kementerian Agama serta tata cara Pelaporan baik
itu Pengaduan maupun Ketidakhadiran.
Materi berlangsung lancar dengan
banyak sesi tanya jawab yang dibuka sehingga memberikan penjelasan lebih
mendalam tentang hak-hak dan kewajiban dari seorang PNS. Tim Kepegawaian yang
turut mensukseskan kegiatan yakni Dasnawilis, Nurfajriani, Ananda Puji Rahmawati,
dan Alfi Fadlann.
(Cicy/Fatmi/Agus)