Bengkalis (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkalis H.Khaidir di wakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau Saim menghadiri acara pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang di inisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk memfasilitasi kemudahan warganya agar mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tahun anggaran 2022 tersebut dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau.
Hal ini di lakukan Sebagai bukti kehadiran dan komitmen Pemerintah Daerah, bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum terhadap legalitas administrasi dokumen kependudukan.
Diungkapkan Bupati Kasmarni, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Bermasa Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim menyambut baik kegiatan sidang isbat nikah tersebut ,ia juga menyampaikan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membantu mengadakan kegiatan ini.
Menurutnya kegiatan dengan terlaksananya kegiatan Isbat nikah ini tentunya sangat bermanfaat untuk kalangan masyarakat, karena hal ini dapat memudahkan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan identitas kependudukan.
Pelaksanaan isbat nikah ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependududkan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri. ujarnya.
Dengan adanya kegiatan isbat nikah ini Kepala KUA Kecamatan Mandau berharap semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan siri.
Masyarakat yang hendak menikah sebaiknya datang langsung ke KUA setempat sehingga dapat memudahkan mereka untuk melangsungkan pernikahan serta dapat di akui oleh agama dan tercatat juga oleh Negara secara administrasi"imbuhnya.
Tampak Hadir Anggota DPRD Bengkalis H Siantar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Toharudin, Kadisdukcapil Ismail, Kadis Perhubungan Agus Sofyan, Kadisdalduk KB H Hambali serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Bengkalis.
Kemudian Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy, Forkopimcam Mandau, Lurah se-Kecamatan Mandau serta pasangan isbat nikah.