0 menit baca 0 %

Wali Berwakil kepada Penghulu: KUA Tembilahan Sukses Fasilitasi Akad Nikah Pasangan Rohul dan Sabariah

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan kembali menjadi saksi ikrar suci pernikahan. Pada Senin (8/12/2025) pukul 09.00 WIB, pasangan Rohul dan Sabariah melangsungkan prosesi akad nikah yang berjalan lancar dan penuh khidmat.Prosesi akad nikah ini memiliki kek...

Tembilahan (Kemenag) – Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan kembali menjadi saksi ikrar suci pernikahan. Pada Senin (8/12/2025) pukul 09.00 WIB, pasangan Rohul dan Sabariah melangsungkan prosesi akad nikah yang berjalan lancar dan penuh khidmat.

Prosesi akad nikah ini memiliki kekhasan karena wali nikah dari pihak mempelai wanita berwakil atau mendelegasikan hak walinya kepada penghulu KUA Tembilahan, H. Rasyidi.

Pelaksanaan akad diawali dengan verifikasi mendalam terhadap dokumen para pihak, mulai dari wali, saksi, hingga pengantin, sesuai dengan berkas nikah model N. Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, H. Rasyidi memimpin langsung prosesi ijab kabul.

Selain memandu akad nikah, Penghulu senior tersebut juga menyampaikan Khutbah Nikah yang berisi nasihat-nasihat penting tentang membangun rumah tangga sakinah, serta memimpin Doa Nikah untuk memohon keberkahan.

“Alhamdulillah, hari ini akad nikah saudara Rohul dan Sabariah berjalan lancar, dan kami dapat memimpin langsung karena adanya perwakilan wali. Kami berpesan, setelah ijab kabul, kewajiban kita adalah mengamalkan isi Khutbah Nikah. Pernikahan adalah perjanjian yang sangat berat, mitsaqan ghaliza. Tunaikan hak dan kewajiban masing-masing, dan jadikan KUA sebagai tempat konsultasi jika terjadi permasalahan. Kami doakan semoga rumah tangga kalian dipenuhi berkah dan kebahagiaan,” ujarnya.

Acara ditutup dengan sesi penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah yang diserahkan oleh Staf Layanan KUA Tembilahan, Yusdiana.

Dalam kesempatan penyerahan buku nikah, Yusdiana menjelaskan perbedaan detail buku nikah yang diterima pasangan pengantin baru tersebut. “Buku nikah yang bapak dan ibu terima ini sama bentuk dan warnanya. Yang membedakan hanya nomor seri pada buku tersebut, di mana untuk buku nikah suami nomor serinya selalu ganjil, sedangkan untuk istri nomor serinya selalu genap. Kartu nikah juga merupakan identitas penting yang harus dijaga. Semoga berkah,” ungkapnya.

Prosesi yang tuntas di Balai Nikah KUA Tembilahan ini menjadi bukti pelayanan prima KUA Tembilahan dalam memfasilitasi urusan pernikahan masyarakat, bahkan dalam kondisi wali harus berwakil kepada penghulu. (Ria)