Kemenag (Kuansing) Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Logas Tanah Darat Ahmad Jumaidi, memberikan pembekalan khusus kepada para wali nikah calon pengantin (catin) dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA. Senin (29/09/2025)
Dalam sesi yang berlangsung penuh antusias tersebut, Ahmad Jumaidi menekankan pentingnya peran wali nikah dalam prosesi akad nikah, baik dari sisi hukum Islam maupun administratif. Ia menjelaskan tata cara menjadi wali yang sah, syarat-syaratnya, serta peran penting wali dalam menjaga keabsahan pernikahan secara syarโi dan hukum negara.
"Seringkali wali nikah kurang memahami tugasnya secara utuh. Melalui pembekalan ini, kami ingin memastikan bahwa wali nikah tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga paham akan tanggung jawab dan prosedur yang harus dijalankan," ujarnya di hadapan para peserta Binwin.
Kegiatan Binwin ini merupakan bagian dari program rutin KUA dalam rangka membekali calon pengantin dan wali dengan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, hukum pernikahan, serta keterampilan komunikasi dalam keluarga.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para wali nikah dan calon pengantin dapat menjalani proses pernikahan dengan lebih mantap, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (NW)