0 menit baca 0 %

WARGA BINAAN LAPAS PERLU DIBERI PENYULUHAN AGAMA ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, Sariman, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu, wilayah kerja Kecamatan Rengat Barat bertindak selaku khatib shalat Jum’at 10/07/2020 di Masjid Al-Hijrah Kompleks Lapas (Lembaga Pemasyaratan) Kelas II Rengat, kemudian ia menyatakan bahwasanya warga binaan tersebut merupakan salah satu Kelompok Binaan-nya.
Melalui Penyuluhan Agama Islam yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, Insya Allah Warga Binaan Lapas tersebut bertobat dengan tobatan nasuha, mampu membentuk mental positif dan meningkatkan keimanannya sehingga ketika mereka dikembalikan kepada keluarganya maupun kembali menjalani kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik tanpa adanya pelanggaran hukum yang diperbuatnya, ujar Sariman.
Selanjutnya ia menambahkan, sehubungan di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat lainnya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, sebagaimana tampak pada gambar.(tulang)