0 menit baca 0 %

Warga Konsultasi Tentang Wali Nikah dengan Penyuluh Agama Islam

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Salah satu bentuk pelayanan keagamaan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Joamrin Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gunung Toar. Pada Senin malam (28/07/2025), Konsultasi ini berlangsung secara langsung di kediaman warga. Dalam suasana penuh kekeluargaan, Joamrin menjelaskan...

Kuansing (Kemenag) Salah satu bentuk pelayanan keagamaan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Joamrin Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gunung Toar. Pada Senin malam (28/07/2025), 

Konsultasi ini berlangsung secara langsung di kediaman warga. Dalam suasana penuh kekeluargaan, Joamrin menjelaskan secara rinci ketentuan hukum Islam terkait wali nikah, termasuk jenis-jenis wali, syarat sah wali, serta solusi jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat.

Joamrin juga memberikan penjelasan tentang prosedur penetapan wali hakim jika diperlukan, serta pentingnya memastikan keabsahan pernikahan agar sah secara agama dan hukum negara.

"Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dalam memberikan edukasi dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan," ujar Joamrin yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Warga yang berkonsultasi mengaku sangat terbantu dan merasa lega setelah mendapatkan penjelasan secara langsung. Diharapkan, kegiatan konsultasi seperti ini dapat terus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami hukum-hukum Islam dan terhindar dari kekeliruan dalam pelaksanaan ibadah maupun urusan pernikahan.

Penyuluh agama Islam Kecamatan Gunung Toar terus berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan, baik melalui penyuluhan kelompok maupun layanan konsultasi pribadi. (Mas)