0 menit baca 0 %

Warga Koto Taluk Batal Berangkat Haji Karena Alasan Kesehatan

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Jumat, 8 Desember 2023 A.n Maryam warga dari Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan salah satu Calon Jamaah Haji yang diperkirakan akan berangkat haji tahun 2024 membatalkan pemberangkatan hajinya. Ibu Maryam yang sudah berumur sekitar 80 tahun ini datang ke Gedun...

Kuansing (Inmas) Jumat, 8 Desember 2023 – A.n Maryam warga dari Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan salah satu Calon Jamaah Haji yang diperkirakan akan berangkat haji tahun 2024 membatalkan pemberangkatan hajinya. 


Ibu Maryam yang sudah berumur sekitar 80 tahun ini datang ke Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi didampingi keluarganya. Ibu Maryam membatalkan keberangkatannya karena alasan sakit permanen, karenanya beliau merasa tidak mampu menempuh rukun haji.


Berhubung Ibu Maryam sudah membayar biaya hajinya dan Beliau juga tidak digantikan oleh keluarganya, Ibu Maryam mengajukan pengembalian dana untuk keberangkatan hajinya. 


Mengutip dari Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah No d/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, beberapa dokumen yang harus disiapkan:


1. Surat permohonan pembatalan bermaterai (menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

2. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH.

3. Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri SPPH 

4. SPPH

5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama yang bersangkutan dan memperlihatkan yang aslinya.

6. Fotocopy KTP dan memperlihatkan yang aslinya. (Gs)