Kuansing (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang kembali menjadi pusat layanan masyarakat dalam bidang keagamaan dan keluarga sakinah. Pada hari Selasa, 02 September 2025, sejumlah warga masyarakat datang ke KUA Kuantan Hilir Seberang untuk melakukan konsultasi terkait program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah).
Program GAS merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Pencatatan nikah tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dalam kesempatan konsultasi tersebut, masyarakat menanyakan berbagai hal seputar syarat-syarat pencatatan nikah, prosedur administrasi, hingga manfaat yang diperoleh dengan memiliki akta nikah resmi. Kepala KUA Kuantan Hilir Seberang, beserta jajaran staf, dengan ramah memberikan penjelasan dan arahan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pencatatan nikah.
“KUA selalu terbuka untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi. Program GAS ini kita dorong agar seluruh pasangan yang sudah menikah maupun yang akan menikah bisa memiliki bukti pencatatan resmi. Dengan begitu, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara hukum,” ujar pihak KUA.
Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Mereka mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap terkait langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Melalui program GAS, diharapkan semakin banyak masyarakat Kuantan Hilir Seberang yang sadar akan pentingnya pencatatan nikah, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, terlindungi secara hukum, dan sejahtera sesuai dengan visi Kementerian Agama.
( JBR )