Dumai (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai
Kota kembali melayani pendaftaran nikah lintas negara. Seorang Warga Negara
Asing (WNA) asal Australia resmi mendaftarkan pernikahannya di KUA Dumai Kota,
Selasa (16/12/2025).
Kedatangan calon pengantin asal Australia tersebut disambut
hangat oleh petugas KUA dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
Seluruh proses administrasi dan pemeriksaan berkas dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di KUA Dumai Kota.
Untuk memastikan kelancaran komunikasi selama proses
pendaftaran, Yasiru Zuama selaku staf KUA Dumai Kota turut hadir membantu
sebagai penerjemah. Dengan perannya, percakapan antara calon pengantin WNA dan
petugas KUA berlangsung lancar dan tanpa kendala.
H. As’ad selaku penghulu KUA Dumai Kota, menyampaikan bahwa
pelayanan kepada masyarakat, termasuk bagi pasangan lintas negara, selalu
dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh calon pengantin
tanpa membedakan latar belakang,” ucap H. As’ad.
Proses pendaftaran berjalan tertib dan lancar hingga seluruh
berkas dinyatakan lengkap. Petugas KUA memastikan bahwa setiap tahapan
dilaksanakan sesuai dengan aturan pernikahan di Indonesia, termasuk kelengkapan
dokumen dari kedua belah pihak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Dumai Kota tidak
hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga siap memberikan pelayanan optimal
bagi warga negara asing yang hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia,
dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
(Athifa/Ayu)