0 menit baca 0 %

WIADI WIJAYA, M.Pd (PAI NON PNS) selaku FASILITATOR PENYALURAN HEWAN QURBAN, AL-QUR’AN & BERAS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Metode yang digunaka...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Metode yang digunakan dalam bimbingan atau penyuluhan agama Islam didasari dengan bil hikmah atau dengan bijaksana, dimana secara operasional dapat dilakukan dengan metode ceramah, partisipatif, dialog interaktif atau diskusi, pemberdayaan, brainstorming, bit-tadwin; dan metode lainnya sesuai kebutuhan.
Metode pemberdayaan yakni metode dengan mengamati dan mengenali potensi serta sumber daya yang dimiliki masyarakat, sehingga penyuluh agama Islam dapat menjadi fasilitator bersama masyarakat/kelompok sasaran dalam mendayagunakan potensi dan sumber daya lain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat/kelompok sasaran.
Jum’at 8 Juli 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd (urut dua dari sisi kanan) berkolaborasi dengan PAI Non PNS Kec. Rakit Kulim Parno, SE (urut satu dari sisi kiri) memfasilitasi Komunitas Sosial Karyawan PT. Adira Finance KCP. Rengat dalam hal Penyaluran 1 (satu) Hewan Qurban/Kambing; 20 eksemplar al-Qur’an; dan 2 (dua) paket beras di Masjid Al-Hidayah, Desa Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim.(tulang)