0 menit baca 0 %

Wujud Kerjasama Kemenag dengan Disdukcapil, 5 Dokumen Perubahan Akan Diserahkan Langsung Ke Mempelai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kantor Urusan Agama Se-Kota Dumai menghadiri Percepatan Digitalisasi Data Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Tingkat Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Zudan Arif Kantor Disdukcapil Kota Dumai, 06 Oktober 2022.Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kepe...

Dumai (Inmas) - Kantor Urusan Agama Se-Kota Dumai menghadiri Percepatan Digitalisasi Data Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Tingkat Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Zudan Arif Kantor Disdukcapil Kota Dumai, 06 Oktober 2022.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Disdukcapil) Kota Dumai dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kota Dumai serta mengirimkan Staf dan Operator KUA se-Kota Dumai.

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Drs. H. Alfian, M.Ag saat ditemui Humas Zulfahmi Arief, S.Sos di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa, “Kegiatan tersebut merupakan sejalan dengan program prioritas Menteri Agama (Menag) terkait digitalisasi KUA yaitu menjadikan pelayanan-pelayanan di KUA se-Indonesia menjadi barometer terkait dengan layanan berbasis digital.

Sedangkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Dumai pada pertemuan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan di KUA.

“Kami berkomitmen bersama teman-teman di Kementerian Agama Kota Dumai agar setiap peristiwa pernikahan yang terjadi langsung terintegrasi dengan data kependudukannya di administrasi kependudukan,” ucapnya.

Menurut Kadis Dukcapil Kota Dumai dokumen-dokumen perubahan akan langsung diberikan saat setelah melangsungkan pernikahan.

“Untuk meningkatkan koordinasi antara Dinas Catatan Sipil dan Kementerian Agama khususnya KUA, kami membuat komunikasi dan koordinasi melalui grup,” tambahnya.

Ia berharap masalah administrasi antara Capil dan KUA diselesaikan melalui WA grup sehingga pencatatan pelayanan lebih cepat dan lebih mudah.

Tambahan informasi, bentuk sinergitas Dukcapil bersama KUA yaitu pada buku nikah sekaligus 5 dokumen kependudukan yang mengalami perubahan, sebagai berikut : 3 Kartu Keluarga (KK) baru yaitu KK asal suami, KK asal Istri dan KK pasangan baru; dan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru (Perubahan Status Perkawinan Suami dan Istri). (Arief)