Dumai (Inmas) - Kantor Urusan
Agama Se-Kota Dumai menghadiri Percepatan Digitalisasi Data Layanan Kantor
Urusan Agama (KUA) Tingkat Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Zudan
Arif Kantor Disdukcapil Kota Dumai, 06 Oktober 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri
langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Disdukcapil)
Kota Dumai dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kota Dumai serta mengirimkan
Staf dan Operator KUA se-Kota Dumai.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Dumai, Drs. H. Alfian, M.Ag saat ditemui Humas Zulfahmi
Arief, S.Sos di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa, “Kegiatan tersebut merupakan
sejalan dengan program prioritas Menteri Agama (Menag) terkait digitalisasi KUA
yaitu menjadikan pelayanan-pelayanan di KUA se-Indonesia menjadi barometer
terkait dengan layanan berbasis digital.
Sedangkan Kepala Dinas Dukcapil
Kota Dumai pada pertemuan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan di KUA.
“Kami berkomitmen bersama
teman-teman di Kementerian Agama Kota Dumai agar setiap peristiwa pernikahan
yang terjadi langsung terintegrasi dengan data kependudukannya di administrasi
kependudukan,” ucapnya.
Menurut Kadis Dukcapil Kota Dumai
dokumen-dokumen perubahan akan langsung diberikan saat setelah melangsungkan
pernikahan.
“Untuk meningkatkan koordinasi
antara Dinas Catatan Sipil dan Kementerian Agama khususnya KUA, kami membuat
komunikasi dan koordinasi melalui grup,” tambahnya.
Ia berharap masalah administrasi
antara Capil dan KUA diselesaikan melalui WA grup sehingga pencatatan pelayanan
lebih cepat dan lebih mudah.
Tambahan informasi, bentuk
sinergitas Dukcapil bersama KUA yaitu pada buku nikah sekaligus 5 dokumen
kependudukan yang mengalami perubahan, sebagai berikut : 3 Kartu Keluarga (KK)
baru yaitu KK asal suami, KK asal Istri dan KK pasangan baru; dan 2 Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik baru (Perubahan Status Perkawinan Suami dan Istri).
(Arief)