0 menit baca 0 %

Wujudkan Keluarga Idaman, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Singingi Sampaikan Materi " Hak dan Kewajiban Suami Istri"

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan sampaikan materi hak, kewajiban serta tanggung jawab seorang suami istri. Materi ini disampaikan dalam acara Bimbingan Perkawinan mandiri Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Selasa, 16 Juni 2025.Aca...

Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan sampaikan materi hak, kewajiban serta tanggung jawab seorang suami istri. Materi ini disampaikan dalam acara Bimbingan Perkawinan mandiri Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Selasa, 16 Juni 2025.

Acara dilaksanakan di ruangan BP4 Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi yang di Ikuti oleh Calon Pengantin yang akan menikah di bulan Juni 2025 mulai dari Pukul 10.00 wib sampai selesai.

Beliau menyampaikan "untuk menjadikan keluarga Sakinah Mawaddah warohmah sepasang suami istri harus memahami hak , kewajiban dan tanggung jawab di dalam hidup berumah tangga," tegas Ali Muhammad Afan.

Hak suami adalah segala sesuatu yang harus diterima, kewajiban adalah sesuatu yang harus di berikan sedangkan tanggung jawab sesuatu yang harus dilindungi sebagai pemimpin rumah tangga supaya menjadi aman dan tentram, begitu juga sebaliknya bagi Istri.

Kewajiban suami istri dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan rumah tangga, termasuk nafkah, perlindungan, pendidikan, dan menjaga keharmonisan. 

" Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, melindungi, serta membimbing istri dan anak-anak," jelas Ali.

" Sementara istri berkewajiban taat kepada suami, menjaga kehormatan rumah tangga, dan membantu suami dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

"Suami istri Jangan lupa untuk selalu taat kepada perintah Allah, karena Allah yang akan memberi rezeki dalam hidup berumah tangga. Asalkan kita berusaha. Kemudian selalu berdoa kepada Allah SWT untuk mendapatkan keturunan yang Sholeh dan Sholeha," tambahnya.

Acara Bimbingan Perkawinan Mandiri ini diikuti sebanyak 10 Pasang Calon Pengantin yaitu:

1. Ahmad Fadli / Wilawati Miftahul Jannah

2. Yandi Pratama / Nur Mirza Novia HRP

3. Muhammad Maulana/ Habibah Nurhasanah

4. Mardiansyah Fajri / Nanda Mutia Azara

5. Firdaus / Aida Amiratul Ilmi

6. Rahuddin / Wina Suryani Hasibuan

7. Rian Ali Rahmat / Uswatun Hasanah

8. Tri yoga Prasitio / Serlina Sari

9. Siswanto / Romilda Lifani

10. Nur Wahid/ Syamsiah Simatupang 

Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Hampir seluruh calon pengantin bertanya tentang Hak Kewajiban serta Tanggung Jawab suami istri. Diakhir acara mereka diberikan Bimbingan kata-kata Qabul. (Ama)