Kuansing ( Kemenag ) Penyuluh Agama Agama Islam Kecamatan Pangean, Muspida memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Selasa, 15 Juli 2025.
Sebanyak tujuh pasang calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean mengikuti bimbingan perkawinan oleh Penyuluh Agama Agama Islam Kecamatan Pangean yang dilaksanakan di Aula nikah yang berlangsung dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB. Para calon pengantin sangat antusias mendengarkan nasehat yang di berikan oleh Penyuluh Agama Islam.Â
Dalam hal ini Muspida menyampaikan tujuh nasehat penting yang harus dilaksanakan oleh calon pengantin apa bila telah sah menjadi suami istri diantaranya :
1. Rumah tangga harus didirikan berlandaskan Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.Â
2. Hubungan suami istri harus saling mencintai menyayangi dan terbuka.Â
3. Hubungan orang tua dengan anak harus saling terbuka.Â
4. Kepala keluarga selalu mengutamakan kesejahteraan mental setiap anggotanya.Â
5. Keluarga mampu berbagi tanggung jawab, misalnya dalam hal mengurus anak.Â
6. Keluarga menghindari hal-hal yang diharamkan dan di makruhkan oleh agama.
7. Setiap kita memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, untuk itu harus saling melengkapi dan saling menerima dengan hal tersebut.Â
" Jika tujuh hal ini kita laksanakan, insyaAllah nantinya akan terwujud keluarga sakinah dan penuh rahmat," tutur Muspida dalam nasehatnya.Â
" Bimbingan perkawinan dilakukan guna untuk mempersiapkan mental calon pengantin untuk bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan harmonis di zaman sekarang ini, perlu diberikan pemahaman yang dalam tentang pengetahuan dalam berumah tangga" tambahnya.
Kemudian lebih lanjut Muspida menerangkan.
"Tujuan penasehatan ini juga untuk memenuhi administrasi nikah, memberikan bekal kepada calon pengantin dan mengurangi angka perceraian". ( ABN)