Pekanbaru (Kemenag) - Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan
pelaksanaan program isbat nikah di wilayah Kota Pekanbaru. Hal ini ditandai
dengan telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag
Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, dan Pengadilan
Agama Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi, menyampaikan bahwa program isbat nikah
merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan Protas Kemenag
Berdampak dari Menteri Agama Republik Indonesia, yakni Gerakan
Sadar Pencatatan Nikah.
โProgram isbat nikah
ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan gerakan sadar pencatatan nikah,
agar seluruh masyarakat memiliki legalitas pernikahan yang sah baik secara
agama maupun negara,โ ujar Ka. Kankemenag.
Beliau juga
menambahkan, melalui kerja sama dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru dan
Pengadilan Agama, pelaksanaan program ini diharapkan dapat mempercepat layanan
bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Selain itu, Kemenag
Kota Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
program ini, dikarenakan segala bentuk biaya akan ditanggung oleh Pemerintah
Kota Pekanbaru.
โKami mengimbau kepada
masyarakat Kota Pekanbaru yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk
segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan
masing-masing. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh
legalitas hukum yang sah tanpa harus melalui proses yang rumit,โ tambahnya.
Melalui pelaksanaan
isbat nikah ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, tetapi juga memperkuat komitmen bersama antara Kemenag dan
Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga,
khususnya dalam urusan keagamaan dan administrasi kependudukan.