0 menit baca 0 %

YAYASAN AL-IKHLAS PERANAP TERIMA SK IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN MI AL- IKHLAS OLEH KASI PENMAD KEMENAG INHU HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan madrasah sesuai dengan standar nasional pendidikan.Yayasan Al-Ikhlas Peranap beberapa waktu yang lalu telah mengaj...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan madrasah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Yayasan Al-Ikhlas Peranap beberapa waktu yang lalu telah mengajukan permohonan Izin Operasional Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Al-Ikhlas.
Senin 1 Agustus 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi staf Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP dan Deni, S.Pd serahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 310 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Al-Ikhlas, alamat Jalan Karya Praja, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, diterima oleh Kepala MI Al-Ikhlas Desrita Putri, S.Pd.
Dalam lampiran SK tersebut juga disertai dengan Piagam Pendirian Madrasah Nomor 310 dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) 111214020022.
Madrasah Ibtidaiyah Al-Ikhlas telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan keputusan sebagaimana tersebut di atas, ujar Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)