Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 8 Desember 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH (urut dua dari sisi kanan) melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Ariansa Bin Muhammad Sialus dengan Lesi Narulita Binti Herman. Salah seorang saksi nikah staf KUA atas nama Muspian Irawan, S.Pd.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Bagi pasangan pengantin yang menikah di KUA Rengat Barat selanjutnya akan diterbitkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat. Kerja sama tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah dilaporkan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses data kependudukan terbaru pasca menikah, demikian disampaikan Yusrianto.(tulang)