0 menit baca 0 %

YUSRIANTO, S.H.I (KUA KEC RENGAT BARAT) USAI PROSESI AKAD NIKAH, DATA PENGANTIN DISERAHKAN KE DISDUKCAPIL UNTUK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 3 Februari 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.HI., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja atas nama Pebri Wardianto dengan Megawati.Besaran biaya layanan nikah dia...

Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 3 Februari 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.HI., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja atas nama Pebri Wardianto dengan Megawati.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Yusrianto bahwasanya Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, kepada pengantin tersebut terlebih dahulu telah diberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah.
Selanjutnya disampaikan Yusrianto bahwa dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, maka Disdukcapil Kab. Inhu bersama KUA Kecamatan Rengat Barat telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama terkait Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pasangan Pengantin Yang Baru Melaksanakan Akad Nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, yakni Kartu Keluarga (KK) dan KTP/Kartu Tanda Penduduk.
Sebagaimana yang telah terjadi selama ini bahwasanya calon pengantin yang telah melaksanakan pernikahannya sangat jarang untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukannya atau masih menggunakan dokumen kependudukan yang lama/sebelum menikah.
Melalui kerjasama yang telah disepakati dengan Disdukcapil, maka setiap calon pengantin yang telah melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Rengat Barat datanya akan diserahkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan data kependudukan terbaru atau pasca menikah, tambah Yusrianto.(tulang)